STARJOGJA.COM, Info – Kasus Kepala Desa Srigading Wahyu Widodo terus berkembang yang mengancam melaporkan pamongnya ke polisi atas dugaan korupsi. Pelaporan ini sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa namanya.
Wahyu Widodo dilaporkan pada Januari lalu oleh pamongnya sendiri Sulistiantoro atas tuduhan pencemaran nama baik. Sulistiantoro mengaku disebut sampah Desa Srigading yang harus dibersihkan. Bahkan kepala desa setempat sudah mengajukan permohonan pemberhentian Sulistintoro dari jabatan sebagai Kepala Urusan Perencanaan, tetapi belum diproses di kecamatan.
Wahyu menilai pelaporan tersebut sebagai pengalihan isu korupsi yang diduga dilakukan oleh Sulistiantoro.
Baca Juga : Cara Tentukan Hari Jadi Desa Sendangsari
Menurut dia, saat menjabat sebagai kepala Urusan Keuangan, Sulistiantoro telah menggunakan uang sejak 2016. Uang yang digunakan, besarannya sekitar Rp127 juta uang sewa kas desa; uang pajak PPh sebesar Rp79 juta; dan dana desa Rp71 juta.
Penggunaan uang itu, kata Wahyu, sudah diakui langsung oleh Sulistiantoro, bahkan pernyataannya sudah dituangkan secara tertulis. Sebagian uang itu memang sudah dikembalikan oleh pamongnya tersebut setelah ada pernyataan tertulis. “Yang terbukti itu penggunaan uang sudah terbukti. Perkara dikembalikan atau belum itu sudah masuk korupsi,” kata Wahyu, saat ditemui di Balai Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Senin (9/3/2020).
Wahyu mengatakan sebenarnya sudah jauh hari berniat melaporkan kasus tersebut ke polisi. Akan tetapi pihaknya masih disibukkan dengan tugas sebagai kepala desa dan persiapan pemilihan kepala desa (pilkades). “Kemungkinan akan saya laporkan tapi setelah ini, setelah pilkades. Akan saya laporkan,” ujar Wahyu.
Sementara terkait dengan laporan pencemaran nama baiknya, saat ini sudah dalam proses di kepolisian, bahkan Wahyu sudah dimintai keterangan. Wahyu meyakini kasus pencemaran nama baik tersebut tidak akan terbukti karena ia merasa tidak menuding langsung Sulistiantoro.
Dia pun tak menampik telah memberikan pernyataan soal pembersihan sampah yang ada di Desa Srigading. Akan tetapi dia membantah pernyataan itu menunjuk pada seseorang.
Sulistiantoro, saat dimintai konfirmasi, justru heran dengan kepala desanya. “Di satu sisi tidak menyebut nama secara langsung sampah yang dimaksud. Tapi di sisi lain menganggap saya sudah menilap uang,” kata dia.
Laporkan Balik
Dia tidak mempersoalkan laporan penilapan uang tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan dia kembali melaporkan Wahyu Widodo atas pencemaran nama baik karena tudingan penilapan uang desa.
Saat ini proses pemeriksaan kasus pencemaran nama baik ihwal pernyataan sampah masih berlangsung. Dia mengaku pada Senin (9/3) penyidik kembali memanggil empat orang saksi untuk melengkapi pemeriksaan.
Soal tudingan penilapan uang, Sulistiantoro mengklaim masalah itu sudah diselesaikan melalui musyawarah yang dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Wahyu Widodo dan Camat Sanden. “Ada beberapa poin dalam musyawarah tersebut, di antaranya bersedia dipindah jabatan dari Kaur Keuangan ke Kaur Perencanaan,” ucap dia.
Selain itu dia juga diminta menyelesaikan persoalan uang sewa kas desa selama 2016 dan itu sudah ia selesakan sebelum jatuh tempo kesepakatan. “Berarti Pak Lurah [Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo] mengingkari kesepakatan,” ujar Sulistiantoro.
Ia juga menunjukan bukti berita acara kesepakatan penyelesaian kasus yang dinilai korupsi tersebut.
Sumber : Harianjogja
Comments