STARJOGJA.COM, Info – Tersangka susur sungai Sempor SMPN 1 Turi tidak bertambah. Penyidik Polres Sleman telah memeriksa sebanyak 36 saksi dari kegaitan susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi itu.
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengakui jika ada beberapa pihak yang menekan polisi untuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah individu terkait dengan kasus jatuhnya korban susur sungai.
“Ada paksaan seperti permintaan pemeriksaan kepada kepala sekolah, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ada, tidak mengarah ke situ [penahanan]. Saya menekankan jika polisi dalam melakukan penahanan didasarkan kepada alat bukti dan fakta yang ada. Kita [polisi] tidak boleh menahan orang yang memang tidak bersalah,” ujar Rizki, Senin (9/3/2020).
Baca Juga : 3 Tersangka Tragedi SMPN 1 Digunduli, Polisi : Ada SOP
Jajaran Polres Sleman, lanjut Rizki, juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Sleman terkait dengan tragedi maut tersebut. “Kalau dari kejaksaan kan punya waktu satu minggu untuk meniliti berkas perkara, kalau sudah lengkap artinya P21, namun kalau masih belum lengkap nanti kita ditunjuk P19 untuk melakukan penyempurnaan berkas,” terangnya.
PLT Kepala Dinas Pendidikan Sleman Arif Haryono mengakui jika kegiatan luar sekolah yang berkaitan dengan cuaca dan alam memang sementara ini ditangguhkan. Sebab, beberapa waktu lalu 10 siswa SMPN 1 Turi harus kehilangan nyawanya saat kegiatan susur sungai di kali sempor saat cuaca memang tidak bersahabat.
“Kami minta agar para guru dan kepala sekolah bijak dalam menginterpretasikan imbauan tersebut. Kegiatan di luar ruangan yang berkaitan dengan cuaca memang sementara waktu ditangguhkan, bukan berarti semua kegiatan outdoor dilarang, kegiatan di luar ruangan juga harus memperhatikan perkiraan cuaca dari BMKG,” ujar Arif kepada Harian Jogja, Minggu (8/2/2020).
Diakui Arif, kegiatan kepramukaan juga bukan berarti sepenuhnya dihentikan total. Namun, kegiatan yang berbau dengan alam dan utamanya berkemah dan dilakukan di tempat yang dekat dengan sungai atau tempat yang membahayakan lainnya untuk sementara waktu dihentikan.
Comments