STARJOGJA.COM. JOGJA – Masyarakat diminta mewaspadai dan tak terkecoh terhadap bentuk penipuan berkedok undian berhadiah yang masih terjadi. Pelaku penipuan undian biasanya memanfaatkan ketidakwaspadaan masyarakat yang terbuai iming iming hadiah. Jika dimintai untuk mentrasfer uang administrasi ataupun biaya pengiriman hadiah, masyarakat diminta tak langsung percaya.
Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menegaskan hadiah harus diserahkan secara langsung oleh penyelenggara undian gratis berhadiah.
“Biasanya pelalu penipuan mendesak korban untuk segera mentransfer uang administrasi agar bisa segera mengirimkan hadiahnya. Kalau yang seperti ini bisa dipastikan ini bagian dari penipuan. Kalau resmi, pemenang diberikan waktu yang cukup untuk mengambil hadiah,” terangnya.
Ia mengatakan Setidaknya ada 4 modus yang dipakai pelaku penipuan berkedok undian berhadiah. Pertama, penipuan dilakukan lewat SMS yang menyatakan masyarakat mendapat hadiah. Kedua,melalui kupon asli tapi palsu yang dimasukkan dalam kemasan produk atau disebar langsung ke masyarakat. Selain itu dijumpai pula modus yang menawarkan hadiah kepada calon korban saat berada di pusat perbelanjaan. Untuk mendapatkan hadiah itu masyarakat dimintai sejumlah uang muka.
Kompol Samsul Bahrie , Kasie Korwas PPNS Polda DIY menyatakan Pelaku penipuan, baik lewat SMS, telepon, atau email, biasanya menggunakan nama besar untuk memperdaya korbannya. Hal ini dilakukan agar sang korban memosisikan diri sebagai individu yang diperhatikan oleh sosok besar, misalnya perusahaan, institusi, atau bahkan pihak berwajib seperti kepolisian.
” Sering dijumpai kupon aspal yang mencatut nama besar atau bahkan ada yang mencantumkan foto. Kupon itu asli kalau ada barcode yang bisa dicek lewat aplikasi QRcode,” terangnya/
Samsul menegaskan Masyarakat jangan mudah percaya dengan adanya informasi mendapatkan hadiah. Selain itu,Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan iming iming hadiah dari para pelaku.
” Jika tidak mengikuti undian, tidak usah tergiur dengan iming iming hadiah. Jika ragu Masyarakat bisa mencari informasinya ke Kantor Dinas Sosial,” lanjutnya.
Dinsos bersama Polda DIY terus menggiatkan kegiatan pengawasan penyelenggaraan undian gratis berhadiah ( UGB). Pengawasan itu dilakukan mulai dari proses perizinan, pengadaan hadiah, pengundian hingga penyaluran hadiah kepada para pemenang. Pengawasan juga dilakukan untuk hadiah yang tidak tertebak. Pengawasan ini dilakukan guna menimalisir masalah ataupun munculnya upaya penipuan terkait UGB.
Comments