STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemda sebut DIY Tidak KLB Corona. Ini mempertimbangkan referensi dari ahli mikrobiologi dan juga perkembangan situasi terkini yang terjadi di RS Rujukan DIY. Dengan pertimbangan itu, pemda menyebut status DIY belum dapat dinyatakan sebagai daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) corona.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Jumpa Persnya,Minggu (15/03) mengatakan pemberlakuan skema lock down untuk DIY masih belum dapat dilakukan. Kegiatan pariwisata, kunjungan, atau sejenisnya masih berjalan seperti biasanya.
” Ketentuan ini bersifat dinamis dengan tetap melaukan observasi pada perkembangan situasi dan kondisi faktual. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan sektor ekonomi karena sebagian lapisan masyarakat akan terdampak pada persoalan pendapatan,” jelasnya.
Terkait dengan kelanjutan kegiatan pendidikan, Sultan mengatakan bagi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan yang akan menjalani Ujian Nasional mulai Senin (16/03), diharapkan untuk tetap melanjutkan ujian nasional di sekolah masing-masing sebagaimana adanya
Sementara, Untuk proses belajar mengajar di tingkat universitas swasta maupun negeri atau di tingkat sekolah yang tidak sedang menjalani ujian nasional, masih perlu pembahasan lebih lanjut dan akan diputuskan pada Senin (16/03) siang.
Sultan menjelaskan bahwa jika sistem belajar online dilakukan, sejatinya lebih baik dilakukan hingga 1 minggu setelah libur lebaran. Hal tersebut menjadi salah satu antisipasi jumlah 300,000 mahasiswa yang menuntut ilmu di Yogyakarta pulang ke kampung halaman dan kembali lagi ke Yogyakarta.
” Tenggat waktu tersebut ditakutkan sebagai waktu yang sama dengan masa inkubasi virus COVID19,” terangnya.
Sultan berharap bahwa masyarakat DIY dapat menyikapi pandemik virus ini dengan bijak, tetap waspada, dan tidak berlebihan. Keputusan dan tindak lanjut yang diambil hendaknya tidak membuat kejutan-kejutan pada publik dan memunculkan disinformasi.
Selanjutnya, untuk informasi dan nomor kontak antisipasi virus COVID 19, dapat menghubungi (0274) 555585 dan 08112764800.
SUMBER : https://www.jogjaprov.go.id/
Comments