STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Daerah DIY sudah mengeluarkan data ada 1 orang positif virus corona. Namun begitu, Pemda DIY diminta transparan terkait dengan data paparan wabah virus Corona (Covid-19) di Jogjakarta.
Hal itu ditegaskan Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi. Menurut Budi transparansi yang merupakan bagian dari informasi publik adalah hak masyarakat.
“Kami menekankan bahwa informasi adalah bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui ‘right to know’. Artinya, itu bagian dari bentuk pelayanan publik yang seharusnya masyarakat, terutama para pekerja media boleh mengaksesnya,” tegas Budhi Masturi, kepada Harianjogja.com, Senin (16/3/2020).
Baca Juga : Guru Besar UGM Diduga Terjangkit Virus Corona
Seperti diketahui Pemda DIY belum mau membuka sejumlah informasi penting terkait dengan wabah Covid-19 di wilayah ini. Misalnya berapa jumlah orang dalam pantauan (ODP) karena diduga terkait dengan Covid-19 atau diduga kontak dengan pasien positif Corona, pasien suspect maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
Padahal di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah melangkah lebih maju dalam hal transpransi informasi publik terkait dengan Covid-19. DKI Jakarta misalnya menyediakan peta sebaran atau titik-titik ODP yang bisa diakses publik secara real time yang bertujuan sebagai warning bagi publik untuk waspada terkait dengan pandemi virus Corona.
Budhi Masturi mengatakan memang terkadang pemerintah daerah menutupi informasi dengan alasan tertentu. Namun apa alasan tersebut, publik berhak tahu.
“Informasi publik adalah hak masyarakat, hanya kadang untuk alasan tertentu pemerintah sebagai pemilik informasi kadang mempunyai pertimbangan tersendiri untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkannya. Nah, alasan yang menjadi pertimbangannya ini harus bisa dijelaskan. Jangan hanya mengatakan tidak bisa dikeluarkan tetapi tidak menjelaskan alasannya apa. Alasan ini yang kemudian bisa dikritisi lebih lanjut apakah patut atau tidak patut menahan informasi dengan alasan tersebut,” kata dia.
Menurutnya jika informasi tersebut terkait dengan kepentingan peningkatan kewaspadaan masyarakat dan membangun kesadaran kolektif melakukan gerakan pencegahan serta penanggulangan bersama, seharusnya dibuka ke publik.
“Hanya memang penyampaiannya harus dikemas secara baik, hati-hati, dan memberikan optimisme. Jangan sampai salah mengemas informasinya sehingga menimbulkan kepanikan publik,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaningastuti sebelumnya menyatakan belum bisa membuka ke publik berapa ODP yang tersebar di DIY.
Tracing (penelusuran ODP) harus dilakukan dengan detail, sehingga pihaknya belum bisa memastikan jumlahnya berapa dan orang-orang tersebut berada di mana saja.
Proses tracing menurut Pembayun membutuhkan bantuan dari lintas sektor untuk mengetahui siapa saja yang pernah berkomunikasi atau terkait dengan pasien suspect. Adapun tujuan tracing adalah memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19.
“Misalnya ada seorang PDP [pasien dalam pengawasan], kemudian di-tracing dia ini pergi sama siapa saja, terus dicari lagi dia pernah kontak dengan siapa. Kalau sekarang saya ditanya ODP berapa, hasil tracing kami ini belum selesai sampai di ujung [dari orang yang terkait dengan PDP]. Kalau ditanya ODP [orang dalam pengawasan] yang kemarin berapa, belum selesai,” ujarnya.
Tracing untuk menentukan ODP ini menurutnya butuh bantuan pemerintah kabupaten dan kota, padahal dari lima kabupaten dan kota di DIY baru setengah yang secara aktif memberikan informasinya. Tetapi pihaknya memahami langkah kabupaten dan kota untuk tidak segera menyampaikan informasi karena agar tidak membuat heboh masyarakat.
Sumber : Harianjogja
Comments