STARJOGJA.COM, JOGJA – PHRI DIY mendesak pemerintah untuk memberikan insentif berupa keringanan pajak hotel dan restoran selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong hotel bertahan dari kondisi sulit pasca merebaknya virus corona di dunia.
Ketua BPD PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyebutkan pajak hotel dan pajak restoran merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jogja dan Sleman. Sudah bisa dipastikan pajak hotel dan pajak restoran akan menurun drastis seiring penurunan tingkat hunian kamar hotel dan tingkat kunjungan konsumen restoran sebagai dampak langsung dari virus Corona.
Ia Mendorong pemerintah pusat/daerah untuk segera membuat kebijakan contingency plan untuk antisipasi kondisi terburuk akibat wabah Covid-19 di DIY. PHRI Minta Insentif Keringanan Pajak
“Kami harap Pemda DIY juga memonitor ketersediaan bahan kebutuhan kesehatan seperti sanitizer, masker, dan sejenisnya serta ketersediaan kebutuhan pokok seperti bahan pangan, bumbu, dan mengendalikan harganya,” ujar dia.
PHRI DIY pun mendesak Pemerintah Pusat memberikan keringanan biaya bagi dunia usaha. Adapun rekomendasi dari PHRI berupa relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditasi pekerja, relaksasi PPH 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata khususnya usaha hotel dan restoran, penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan, serta pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditasi pekerja dan perusahaan.
“Kami juga minta pemerintah menggalakkan kampanye tentang usaha-usaha pribadi mencegah penyebaran Covid-19 seperti melaksanakan perilaku hidup sehat dan merawat lingkungan sekitar selalu bersih. Secara rutin melakukan publikasi kepada warga DIY untuk update informasi terkait wabah Covid-19 dan perkembangan penanganannya,” kata dia
PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat penurunan okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di DIY mencapai 20 persen menyusul wabah corona jenis baru atau COVID-19.
“Ada penurunan okupansi 17 sampai 20 persen. Saat ini angka rata-rata (okupansi) 20-40 persen. Angka lebih berat dialami oleh hotel non bintang yang hunianya kerasa banget anjloknya ,” kata Dedy Pranowo EryonO.
Comments