Health

Satgas Penanganan Corona Covid-19 Harus Libatkan Semua Unsur

0
Guru besar UMY
Kampus UMY (Humas UMY)

STARJOGJA.COM, Info – Tanggal 13 Maret 2020, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan penanganan COVID 19 dengan menerbitkan Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditunjuk sebagai ketua. Satgas Penanganan Corona Covid-19 tersebut tidak ada dari organisasi masyarakat sipil.

Hal ini dapat dipahami bahwa memang sifat sebuah Keputusan Presiden adalah urusan internal organisasi pemerintahan. Prof. Achmad Nurmandi, Eko Priyo Purnomo, Ph.D dan Dr. Zuly Qodir dosen Magister Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, mengadakan diskusi terbatas hari ini Rabu (18/3) di ruang dosen Magister Ilmu Pemerintahan, Gedung Pascasarjana UMY, untuk melihat eskalasi sebaran COVID 19 dan kecenderungannya ke depan, karena kapasitas dan jangkauan Satgas itu dinilai akan sangat terbatas.

“Dengan modal sosial masyarakat Indonesia yang besar, kami yakin bangsa Indonesia dapat mengatasi bencana ini. Rumah sakit baik negeri maupun swasta, termasuk Muhammadiyah dapat terlibat dalam pengujian sampel Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).  Media massa juga harus berperan, meskipun telah dikoordinasikan oleh asosiasi media, diharapkan dapat membantu penyebarluasan informasi yang adil dan benar,” kata Nurmandi, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Internasional UMY Rabu (18/3/2020).

Baca Juga : Satgas Saber Pungli UPP DIY : Parkir Dominasi Pungli

Oleh karena itu, mereka menyarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat sipil, swasta, media, ulama dan lain-lain dalam penanggulangan bencana wabah ini. Seperti yang diketahui, Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam menanggulangi bencana seperti gempa bumi, yang dapat dilewati bersama dengan kesadaran sosial yang tinggi.

“Perusahaan swasta dapat membantu pengadaan alat kesehatan. Pengalaman panjang bangsa Indonesia dalam mengatasi gempa bumi, gunung berapi dan banjir telah menjadi modal atau portofolio yang berguna dalam mengatasi bencana ini,” ungkap Nurmandi.

Sebagai bangsa yang beragam suku bangsa, etnis, agama, dan kelompok sosial, kita memiliki kekuatan lebih dibanding dengan negara lain yaitu solidaritas sosial yang kuat. Oleh sebab itu, terkait perkembangan virus Covid 19 ini maka kerjasama yang solid antara pemerintah, ormas keagamaan, perguruan tinggi dan elemen masyarakat sipil harus digerakkan sehingga bencana virus Covid 19 tidak menjadi bencana sosial.

“Inilah saatnya sesama warga negara saling bekerjasama bukan mengutuk, mencibir, ataupun menyalahkan. Kita berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bersinergis mengatasi persebaran virus Covid 19 sehingga tidak menjadikan negara dan bangsa ini tidak stabil,” tukas Nurmandi.

Satgas penanganan Corona Covid-19 ini terdiri dari Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai wakilnya. Adapun anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan yang ditunjuk langsung oleh Presiden diantaranya Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Unsur Kementerian Kesehatan, Unsur Kementerian Dalam Negeri, Unsur Kementerian Luar Negeri, Unsur Kementerian Perhubungan, Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unsur Kementerian Agama, Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Unsur Tentara Nasional Indonesia, Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Unsur Kantor Staf Presiden

Angkasa Pura Airports Terapkan Social Distancing di Bandara

Previous article

Sebaran Virus Corona di Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health