STARJOGJA.COM, JOGJA – Salah Gunakan Izin Tinggal ,WNA Pakistan Diamankan Imigrasi. Diduga mengemis, Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan Waryam Muhammad, (38) diamankan pihak Imigrasi. WNA tersebut ditangkap di Gondowulung, Banguntapan, Kabupaten Bantul lantaran menghimpun dana dari masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Yusuf Umardani mengatakan yang bersangkutan memiliki visa untuk berbisnis selama satu tahun. Menurutnya visa tersebut, dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Muscat. Salah Gunakan Izin Tinggal ,WNA Pakistan Diamankan Imigrasi.
“Waryam Muhammad ini mempunyai visa multiple yang dikeluarkan oleh perwakilan kita di Muscat, Islamabad,” katanya, Rabu (18/3).
Ia mengatakan Dengan visa untuk berbisnis justru keberadaannya di Indonesia tidak melakukan bisnis seperti peruntukkannya.
“Dalam penggunaan visa ini ada penyalahgunaan izin tinggal, yang seharusnya untuk bisnis tapi ternyata tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar mengatakan dari WNA itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
“Pasport kebangsaannya Pakistan, didalam pasport ini terdapat visa perjalanan, multiple visa, handphone, uang tunai hasil mengemis atau meminta-minta sekitar 15 juta,” katanya.
Hermansyah menambahkan, WNA itu masuk ke Jogja melalui Denpasar, Bali.
Selama beberapa hari ini, imbuh dia, WNA itu tinggal di sebuah masjid di dekat Stasiun Lempuyangan, Jogja.
Hermansyah menghimbau kepada masyarakat yang menemui keberadaan orang asing dan mengganggu atau tidak memberikan kenyamanan untuk segera melaporkan kepada petugas.
“Apabila ada orang asing yang keberadaan dan kegiatannya mengganggu ataupun tidak memberikan kenyaman kepada warga sekitar jangan ragu untuk melaporkan bisa kepada instansi terkait tim pengawasan orang asing yang sudah kami bentuk pada setiap kecamatan,” pungkasnya.
Comments