STARJOGJA.COM, Info – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), sebagian ASN di lingkup Pemkab Bantul diputuskan untuk kerja di rumah masing-masing. Ketentuan ini berlaku mulai Senin (23/3/2020) sampai dengan Jumat (27/3/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengaku telah memerintahkan semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatur sif pegawainya untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melaksanakan tugas di rumah. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Akan tetapi, imbuh Helmi, untuk instansi pelayanan publik, tetap beroperasi seperti biasa. Di antaranya RSUD Panembahan Senopati; Dinas Kesehatan dan puskesmas; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta intansi pelayanan langsung lainnya.
Baca Juga : 2 Positif Corona di DIY Dirawat di Kota Jogja dan Bantul
Sementara untuk beberapa OPD diminta memaksimalkan pelayanan via daring. Di antaranya adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).
“Jajaran guru atau tata usaha agar dilakukan piket terbatas, selebihnya melakukan kegiatan mengajar dari rumah,” kata Helmi, Senin.
Pengaturan pola kerja itu tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkup Pemkab Bantul, tetapi juga para camat yang juga diminta memerintahkan para kepala desa untuk melakukan hal yang sama.
“Semua OPD yang melakukan pengaturan sif kerja diminta melaporkan kepada bupati Bantul Suharsono melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan [BKPP],” imbuh Helmi.
Sumber : harianjogja
Comments