STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan untuk menunda pelaksaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sedianya digelar pada 19 Maret 2020.
Penundaan tersebut dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut disampaikan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo.
Menurut Sri, pelaksanaan Pilkades dengan mengundang banyak warga memiliki resiko untuk menyebarkan virus Covid-19 atau Corona. Padahal di sisi lain, pemerintah memberlakukan kebijakan untuk melarang orang berkumpul seiring berkembangnya wabah Corona.
Baca juga : Masjid di Sleman ini Tidak Gelar Salat Jumat
“Ya harus mengikuti perintah Presiden, Mendagri dan Kapolri. Di mana kita tidak boleh berkumpul. Kalau berkumpul akan dibubarkan. Padahal Pilkades ya mengumpulkan warga,” katanya, mengutip Harianjogja.com pada Selasa (24/3).
Perintah tersebut, lanjut Sri menjadi landasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilakukan di Sleman pekan ini. Hanya saja, Sri belum bisa memastikan kapan Pilkades di Sleman bisa dilaksanakan.
“Penundaan pelaksanaan Pilkades sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” pungkasnya.
Comments