STARJOGJA.COM, Info – Pemkab Sleman memutuskan untuk menunda pelaksaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2020 yang sedianya digelar pada 29 Maret mendatang sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut disampaikan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurut Sri, pelaksanaan Pilkades dengan mengundang banyak warga memiliki resiko untuk menyebarkan virus Covid-19 atau Corona. Padahal di sisi lain, pemerintah memberlakukan kebijakan untuk melarang orang berkumpul seiring berkembangnya wabah Corona.
“Ya harus mengikuti perintah Presiden, Mendagri dan Kapolri. Di mana kita tidak boleh berkumpul. Kalau berkumpul akan dibubarkan. Padahal Pilkades ya mengumpulkan warga,” katanya, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Pemkab Sleman Siap Tanggung Biaya Pasien Corona
Perintah tersebut, lanjut Sri menjadi landasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilakukan di Sleman pekan ini. Hanya saja, Sri belum bisa memastikan kapan Pilkades di Sleman bisa dilaksanakan. “Penundaan pelaksanaan Pilkades sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” jawabnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sleman Budiharjo sebelumnya mengatakan jika agenda Pilkades yang digelar dengan menggunakan sistem e-voting tersebut tetap digelar sesuai jadwal. Namun, jika ada hal-hal yang sifatnya sangat mendesak dan khusus, tentunya pelaksanaan Pilkades menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pusat.
“Dan surat dari Pusat sudah turun hari ini. Jadi benar pelaksanan Pilkades ditunda,” ujar Budiharjo.
Penundaan pelaksanaan Pilkades, katanya, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Ini sebagai bentuk antisipasi Covid-19 meskipun kami sudah menyiapkan hand sanitizer, hand soap dan air mengalir untuk mencuci tangan dan tissue bagi pemilih yang datang di tempat pemungutan suara,” katanya.
Sumber : Harianjogja
Comments