FeatureNews

Ini Pernyataan LBM PWNU DIY Shalat Jumat Saat Corona

0
alat shalat
Warga mencuci tangan sebelum sholat jumat di masjid Jogokaryan (arif M)

STARJOGJA.COM, Info- Melihat perkembangan wabah covid-19 yang kian mewabah di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sesuai intruksi gubernur tentang social distancing dan larangan mengadakan acara yang mengumpulkan orang banyak, maka LBM PWNU DI Yogyakarta melakukan pembahasan hukum terkait shalat Jumat dan jamaah lima waktu di masjid.

Fajar Abdul Bashir, Ketua LBM PWNU DIY mengatakan dengan kondisi Yogyakarta yang berstatus waspada terhadap covid-19 dan adanya intruksi agar melakukan social distancing, maka shalat Jum’at sudah tidak wajib dan dianjurkan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

“Hal ini berdasarkan fakta bahwa madlarat covid-19 sudah berada pada prasangka kuat atau dalam istilah fikih disebut dzon bukan lagi perkiraan (wahm). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an agar kita tidak menjauhkan diri kita pada kerusakan. Menghadiri kerumunan masa dan berkimpul dengan orang banyak adalah perbuatan yang berpotensi pada penukaran virus covid-19,” katanya Kamis (26/3/2020).

Baca juga : Masjid di Sleman ini Tidak Gelar Salat Jumat

Fajar mengatakan jemaah tidak mengetahui apakah orang yang hadir pada shalat Jumat itu semua terbebas dari virus covid-19 atau tidak. Oleh sebab itu, Islam memandang bahwa “menolak kemadlorotan ini didahulukan daripada melakukan kemashlahatan”.

“Karena menjaga kesehatan dan jiwa hukimnya wajib. Hal ini berlaku juga terhadap jamaah shalat lima waktu, maka menghimbau agar masyarakat melakukan di rumah masing-masing berjamaah dengan keluarga,” katanya.

Fajar mewajibkan seluruh warga nahdliyyin agar melakukan social distancing atau jaga jarak tidak berinteraksi dengan orang lain dengan kontak langsung. Dan juga wajib tidak melakukan kegiatan yang mengundang orang banyak.

” Hal ini berdasarkan pertimbangan agama menolak kemadlorotan lebih diutamakan, dan juga berdasarkan wajib taat pemimpin sebagaimana yang diperintahkan Allah subhanahu wata’ala. Bahwa baik pemerintah pusat dan daerah telah membuat intruksi (amr-perintah) perihal social distancing, bahkan ada ancaman pidana dari pijak kepolisian,” katanya.

Poin lainnya, fajar menyatakan jika memang ada sebagain masyarakat masih merasa berat untuk tidak shalat Jum’at atau shalat berjamaah, maka boleh dilaksanakan namun wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan. Yaitu, dalam berjamaah dan shalat Jum’ah tidak ada kontak fisik dan jarak barisan shalat direnggangkan minimal 1.5 M.

“Hal ini sesuai dengan perintah Nabi Muhammad ketika bersosial dengan orang yang memiliki penyakit menular yaitu jadzam atau kusta agar menjaga jarak sekira satu tombak. Selain itu panitia wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer,” katanya

Jumlah Penumpang Terminal Giwangan Turun 40 Persen

Previous article

Polisi Data Warga Yang Baru Mudik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature