Kab SlemanNews

Bupati Sleman: Warga yang Mudik Wajib Dikarantina

0
varian delta juni

STARJOGJA.COM. SLEMAN – Warga yang Mudik Wajib Dikarantina. Bupati Sleman Sri Purnomo memerintahkan agar pendatang atau perantau yang pulang ke Sleman untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Warga juga diminta menghindari kontak erat dengan para pendatang tersebut sebelum masa karantina selesai.

Kebijakan Warga yang Mudik Wajib Dikarantina tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman No.493/00864 yang ditandatangani pada hari Jumat (27/3). Dalam SE tersebut, bupati terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penularan Covid-19 di Bumi Sembada.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memantau warga yang datang ke wilayah Sleman dari luar wilayah DIY dan atau warga Sleman yang pulang/datang dari luar DlY.

“Kami minta bantuan dan kerja sama dari seluruh Camat, Kepala Desa, Dukuh, Ketua RW, dan Ketua RT se-Sleman untuk melaksanakan pendataan dan pengawasan di lingkungan masing-masing,” tulis Sri Purnomo.

Para kepala dusun bersama ketua RW dan ketua RT, diminta mendata warga pendatang dari luar wilayah DIY dan warga Sleman yang pulang dari luar wilayah DIY, terutama dari daerah terjangkit Covid-19.

Mereka diminta tidak beraktivitas di luar rumah untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Apabila yang bersangkutan merasakan gejala ISPA seperti demam, flu, batuk, sakit tenggorokan, sesak nafas dan gejala sakit lainnya agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat lainnya,” kata Bupati.

Warga pendatang dari luar wilayah DIY serta yang pulang atau datang dari luar wilayah DlY, juga diminta untuk mengisi kuisioner yang telah disiapkan, mulai dari identitas diri, lama tinggal di Sleman, rumah yang dikunjungi dan lainnya. Hasil pendataan tersebut kemudian dilaporkan ke kepala desa.

“Warga kami juga imbau agar menghindari kontak erat dengan dengan warga pendatang dari luar DIY atau warga Sleman yang pulang dari luar DlY sebelum berakhir masa 14 hari karantina,” kata Sri.

Para kepala desa juga diminta terus menyosialisasikan kepada kepala dusun, ketua RW, ketua RT dan masyarakat di wilayah masing-masing terkait dengan pelaksanaan SE tersebut.

Diduga Terpapar Covid-19, Warga Pakem Meninggal Dunia

Previous article

Waduh, Pasien Positif Corona Indonesia 1.046 Orang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman