Flash InfoLifestyle

Cegah Corona, Tidak Boleh Ada Syuting Film

0
penghargaan film internasional
film (ist)
STARJOGJA.COM, JAKARTA – Cegah Corona, Tidak Boleh Ada Syuting film. Mabes Polri mengancam bakal mempidanakan 70 rumah produksi yang masih melakukan syuting di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa Kepolisian sudah memberikan imbauan ke 70 rumah produksi tersebut melalui surat nomor: B/483/III/HUM.5.3/2020/Divhumas agar tidak lagi melakukan syuting film hingga wabah virus corona atau Covid-19 selesai ditangani Pemerintah.
Selain itu, kata Argo, imbauan agar seluruh rumah produksi tidak melakukan syuting merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang tertuang di dalam Maklumat Kapolri.
“Iya, surat itu sudah kami berikan kepada 70 rumah produksi agar tidak melakukan syuting dulu selama wabah covid-19,” tuturnya, Sabtu (28/3/2020).
Argo mengatakan bahwa Polisi berwenang untuk mengambil tindakan tegas dan terukur jika masih ada rumah produksi yang menggelar syuting saat Pemerintah tengah sibuk menangani virus corona atau Covid-19.
“Hal ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan alasannya menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat,” kata Idham seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/3).

Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Dalam maklumatnya Idham meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak.

Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Setelah maklumat terbit, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.

Idham kembali berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Trump Paksa GM Motor Buat Ventilator

Previous article

Antisipasi Corona, Riwayat Perjalanan Penumpang Dicatat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info