STARJOGJA.OM, Info – Mahesa Paranadipa Maikel Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) menandatangani soal karantina kesehatan di saat wabah virus corona menyebar di Indonesia. Menyikapi perkembangan wabah COVID-19 saat ini, MHKI selaku organisasi yang memilik peran dalam mengadvokasi pemangku kebijakan dan masyarakat, didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, Undang-Undang No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, dengan ini kami meminta kepada seluruh jajaran MHKI dari pusat hingga cabang untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Menghimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk melakukan physical distancing demi memutus mata rantai penularan virus.
2. Mengedukasi masyarakat untuk menjalankan physical distencing serta menjaga diri agar tetap selalu sehat di tengah wabah ini melalui media massa, media sosial atau media lainnya yang tidak memerlukan kontak dekat.
Baca Juga : Antisipasi Corona, Riwayat Perjalanan Penumpang Dicatat
3. Memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun kepada fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan yang yang dimiliki.
4. Mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat.
5. Mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan. Petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Comments