STARJOGJA.COM, Info – Gubernur DIY Sultan HB X Sri Sultan tidak mempersoalkan warga pemudik Jogja, namun harus disiplin dalam penanganan virus Corona. Para pemudik dan pendatang menjadikan lonjakan jumlah ODP di DIY.
““Pemudik ini mungkin pedagang yang merantau, karena Jakarta zona merah jadi tidak laku dagangangya. Mungkin juga korban PHK dan beban hidup di sana mahal. Ya masa mulih wae ora oleh,” ujar Sri Sultan Senin (30/3/2020).
Baca Juga : Bantul Siapkan Rumah Sakit Darurat Corona
Dengan berbagai latar belakang tersebut, Sri Sultan menekankan, sudah ada kebijakan dari DIY untuk pemudik, maka pemudik juga harus mematuhi aturan. Harus ada disiplin diri dan kontrol yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Bagi kami itu penting untuk menyusun kebijakan. Selama ini kita tahunya hanya Jakarta dan sekitarnya saja, tapi saya kira tidak hanya itu saja,”tutup Sri Sultan.
Sultan mengeluarkan Surat Edaran Pemudik
SURAT EDARAN GUBERNUR Nomor 2/SE/III/2020 BAGI PEMUDIK/PENDATANG
Untuk peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dari pendatang maupun pemudik dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta, Guernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 27 Maret 20202 dengan Nomor 2/SE/III/2020. SE tersebut ditujukan selain untuk pendatang ataupun pemudik, juga ditujukan kepada masyarakat luas serta Pemerintah Desa maupun Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menindak lanjuti penetapan status tanggap darurat Covid-19 di DIY mulai tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020 dan kondisi saat ini kepada para pendatang maupun pemudik Sultan HB X mewajibkan agar :
- Melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan;
- Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya;
- Menggunakan masker selama isolasi mandiri;
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
- Menghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak nafas.
Kepada masyarakat Gubernur DIY juga mewajibkan :
- Melaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
- Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
- Memantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati himbauan.
- Selain itu kepada Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren. Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah.
Comments