News

Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

0
gawai wisatawan
Ilustrasi wisatawan asing ( FOTO : Vikra Jati)

STARJOGJA.COM, NUSANTARA – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19 di wilayah Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing atau warga negara asing (WNA) dengan enam pengecualian.

Baca juga : 1.528 Pasien Dipastikan Positif Covid-19

pengecualian tersebut diantaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Orang asing yang masuk tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan juga masuk pengecualian.

“Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose,” kata Yasonna dalam rilisnya dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (1/4).

Pengecualian yang lain adalah awak alat angkut baik laut, udara maupun darat dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis Nasional.

Namun demikian orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan. Antara lain, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, dan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bayu

Kebelet Nikah, Tenang KUA Masih Melayani Di tengah Wabah Covid-19

Previous article

Viral, Dokter dari Cina Sebut Teh Panas Obat Corona ?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News