News

Pemudik dari Jabodetabek Ditetapkan Jadi ODP

0
bus jurusan jogja-semarang
kondisi di terminal Jombor (JIBI)

STARJOGJA.COM, Info – Langkah Presiden Joko Widodo mencegah penyebaran wabah virus Corona di Indonesia tengah dilakukan. Salah satunya meminta pemerintah daerah menetapkan pemudik dari wilayah Jabodetabek sebagai orang dalam pemantauan atau ODP. Mereka juga diminta melakukan isolasi mandiri.

Presiden menyebut pengawasan dan pengendalian di tingkat daerah sudah mulai bergerak termasuk di level kelurahan atau desa. Presiden turut mendorong adanya partisipasi komunitas untuk mendata pemudik dari Jabodetabek

“Pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa menjadi orang dalam pemantauan [ODP] sehingga harus direncanakan isolasi mandiri,” katanya saat membuka rapat terbatas virtual di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga : Kapan Indonesia Seperti Ini, Gaji PM Malaysia dan Menteri Dipotong Untuk Corona

Partisipasi hingga di tingkat RT dan RW diperlukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan masyarakat pemudik dan mencegah penambahan orang terinfeksi.

Di sisi lain, Jokowi meminta agar para menteri menyiapkan skenario komprehensif sebagai antisipasi pemudik di tengah penyebaran virus Corona. Skenario tersebut harus dipersiapkan sejak dari hulu hingga hilir.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sultan HB X mengeluarkan Surat Edaran Pemudik

SURAT EDARAN GUBERNUR Nomor 2/SE/III/2020 BAGI PEMUDIK/PENDATANG

Untuk peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dari pendatang maupun pemudik dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta, Guernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 27 Maret 20202 dengan Nomor 2/SE/III/2020. SE tersebut ditujukan selain untuk pendatang ataupun pemudik, juga ditujukan kepada masyarakat luas serta Pemerintah Desa maupun Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menindak lanjuti penetapan status tanggap darurat Covid-19 di DIY mulai tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020 dan kondisi saat ini kepada para pendatang maupun pemudik Sultan HB X mewajibkan agar :

  1. Melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan;
  2. Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya;
  3. Menggunakan masker selama isolasi mandiri;
  4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
  5. Menghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak nafas.

Kepada masyarakat Gubernur DIY juga mewajibkan :

  1. Melaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
  2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
  3. Memantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati himbauan.
  4. Selain itu kepada Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren. Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan Surat Edaran Gubernur  Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah.

Sumber : Bisnis

KPK Sikapi Menkumham yang Akan Bebaskan Koruptor

Previous article

Daftar Warteg Gratis Saat Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News