STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran atas pedoman lengkap pelaksanaan ibadah saat Ramadan di tengah meluasnya Corona. Salah satunya adalah tidak ada salat Idul fitri di masjid atau lapangan.
Menanggapi edaran tersebut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa di kalangan ulama ada satu kaidah fiqih yang menyebut kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.
“Saya lihat isi dari surat edaran Menteri Agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu. Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus Corona yang menular dan berbahaya tersebut,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Surat edaran Menteri Agama Fachrul Razi, poin ke delapan, menyebut Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Kemenag juga mengharapkan Fatwa MUI menjelang waktu tersebut.
Anwar Abbas belum menanggapi permintaan tersebut, namun dia mengimbau anggota masyarakat mengikuti dan memetuhi anjuran itu. Tujuannya agar mata rantai penularan virus Corona dapat diputus.
“Sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula,” terang Anwar.
Di sisi lain, masyarakat menurutnya dapat melakukan aktivitas ibadah seperti biasa apabila suatu daerah sudah dinyatakan aman dari virus itu, baik oleh ahli maupun pemerintah.
“Tapi kalau belum aman kita mengimbau agar benar-benar memperhatikan protokol medis yang ada. Protokol medis itu dibuat adalah untuk kebaikan kita bersama jadi mematuhinya jangan menjadi sebuah beban,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan panduan lengkap pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah penyebaran wabah Covid-19.
Surat Edaran terkait dengan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. SE dibagikan Kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Sumber : Bisnis
Comments