STARJOGJA.COM, JOGJA – Mulai 12 April 2020, penumpang KA wajib pakai masker baik di dalam kabin maupun di stasiun. Penumpang yang tak pakai masker dilarang naik kereta api. Kebijakan ini seiring dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Humas KAI Daop VI Yogyakarta Eko Budiyanto, mengatakan untuk mencegah persebaran penyakit virus corona atau Covid-19, PT KAI memberlakukan aturan baru. Aturan itu yakni seluruh penumpang wajib menggunakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.
“Kalau tidak mengenakan masker penumpang KA dilarang naik kereta api. Dan tiket akan dikembalikan penuh,” kata Eko, Rabu (8/4/2020).
Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah merekomendasikan masyarakat agar menggunakan masker saat berada di tempat umum. Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
BACA JUGA : Pembatalan Tiket KA di Daop VI Sampai 28 Ribu Kali
PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak dengan penumpang lain saat di stasiun maupun di atas kereta. Para penumpang juga harus sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer.
Tak hanya itu, juga meminta masyarakat untuk menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah persebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” harap dia.
PT KAI memastikan akan mengembalikan uang tiket kereta api jarak jauh dan lokal yang dibatalkan penumpang pasca merebaknya wabah Covid-19 atau virus corona. Pengembalian tiket dilakukan untuk jadwal pembelian 23 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Pengembalian tiket hingga 100 persen,” ujar Eko.
Menurut Eko, uang pembatalan tiket KA akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari. Pengembalian dilakukan secara online atau tunai pada penumpang. Namun dengan adanya instruksi pemerintah untuk saling menjaga jarak atau membatasi kegiatan di luar rumah, Eko berharap penumpang melakukan pembatalan tiket melalui sistem online melalui aplikasi KAI Access.
Comments