STARJOGJA.COM, Info – Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan memperpanjang masa belajar di rumah hingga 22 April 2020. Hal tersebut dilakukan lantaran wabah COVID-19 di Kota Bandung terus meluas.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor:2503-Disdik/2020, tanggal 9 April 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, masa belajar jarak jauh bagi PAUD, TK, SD, SMP, SKB, LKP, LPK dan PKBM akan berakhir pada 11 April 2020. Hanya saja, dengan melihat eskalasi COVID-19 di Kota Bandung yang terus meluas, maka keputusan ini kembali diambil.
Baca juga : Alasan Sultan Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
“Menindakanjuti surat edaran dari surat edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.054-Dinkes tanggal 9 April 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona, maka waktu pelaksanaan jarak jauh diperpanjang sampai 22 April dan libur awal ramadan 1441 H tanggal 23 sampai 25 April,” ujar Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, dalam surat edarannya, Minggu (12/4/2020).
Sementara itu, menyoal kenaikan kelas atau kelulusan pada satuan pendidikan kata dia, harus berpedoman pada ketentuan surat edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.
“Sebagaimana tercantum dalam surat kami nomor PK.01.01/2384/III/2020 tanggal 27 Maret 2020,” katanya.
Dalam surat edaran itu juga tercantum Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan diperbolehkan untuk digunakan pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Menurutnya, anggaran ini dapat digunakan untuk membiayai keperluan pencegahan virus corona, seperti penyedian alat kebersihan, cairan sanitasi tangan, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah.
BOS juga bisa digunakan serta untuk membiayai pembelajaran jarak jauh secara daring sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.
Sumber : Bisnis
Comments