STARJOGJA.COM, JOGJA – Kendaraan Masuk Jogja Bakal Dibatasi, Naik Motor Berboncengan Dilarang. Dinas perhubungan DIY masih menunggu ditandatanganinya Pedoman Petunjuk Teknis Orang dari Luar Daerah dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto menyampaikan Jika aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menhub, maka petugas akan menindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.Kendaraan Masuk Jogja Bakal Dibatasi
“Kalau pedoman teknisnya sudah ditandatangani Kemenhub, kami akan lakukan penegakan seperti pembatasan sos ial berskala besar [PSBB] yang dilaksanakan di DKI Jakarta,” kata Tavip.
Misalnya, jika ada orang yang naik sepeda motor berboncengan akan diminta untuk kembali (putar balik). Sepeda motor sesuai aturan tidak boleh berboncengan alias sendirian. Selain harus memenuhi syarat physical distancing, pemudik juga harus memenuhi syarat administrasi seperti asal dari mana hingga surat keterangan sehat dari dokter.
“Kalau ada sepeda motor yang dinaiki oleh satu orang, tapi dari pelat luar daerah, misalnya Jakarta, tetap akan kami periksa. Kami minta surat keterangan sehatnya,” kata Tavip.
Selain sepeda motor, mobil pribadi juga bakal diperiksa jumlah penumpangnya. Jika memiliki tujuh seat, maka dibatasi jumlah penumpangnya hanya tiga orang termasuk sopir. Jika memiliki lima seat, dibatasi jumlah penumpangnya menjadi dua orang termasuk sopir.
Tavip menjelaskan jika ada yang melanggar ketentuan itu maka kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik tanpa terkecuali. “Makanya, di Tempel ini kami sudah menyurati PJN [Pelaksana Jalan Nasional] untuk membuka separator jalan ini agar memudahkan kendaraan untuk putar balik,” katanya.
Untuk angkutan bus, Tavip juga menekankan jika aturannya juga ketat. Kapasitas bus harus diisi maksimal 50% dari seluruh seat yang tersedia. Setiap penumpang juga wajib mengenakan masker dan membawa surat keterangan sehat dari dokter. “Di dalam bus juga harus ada hand sanitizer, memenuhi syarat physical distancing dan kelengkapan lainnya. Ini yang juga kami periksa,” kata Tavip.
Jika dalam pemeriksaan ternyata bus melebihi kapasitas jumlah penumpang yang disyaratkan atau tidak melengkapi perlengkapan sesuai aturan, maka bus tersebut akan dicatat dan dilaporkan ke Kemenhub. Izin trayek operator bus tersebut terancam dicabut.
“Kalau bus melanggar, tetap kami catat dan kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Darat. Karena mereka sudah menerima aturannya. Kalau putar balik tidak memungkinkan, bisa macet nanti,” katanya.
Tavip menegaskan penegakan aturan ini tujuannya untuk mencegah orang mudik meskipun tidak ada larangan untuk mudik. “Spiritnya bagaimana orang stay di rumah saja sesuai dengan anjuran pemerintah dan tidak kembali ke kampung halaman. Kalau ada yang terindikasi Covid-19 akan langsung dikarantina,” katanya.
Comments