STARJOGJA.COM, Info – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok ditargetkan dapat dilakukan pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Instagram resminya @ridwankamil. Minggu (12/4/2020).
“Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” tulisnya dalam akun Instagramnya, Minggu (12/4/2020).
Dia mengatakan penerapan PSBB di sejumlah daerah tersebut telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca Juga : Warga DKI Jakarta Harus Patuhi Kebijakan PSBB
Saat ini dia tengah berkoordinasi dengan kepala daerah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat di wilayah-wilayah tersebut.
Dia menambahkan, pada Senin (13/4/2020) dan Selasa (14/4/2020) adalah waktu untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Baca juga : Ternyata Virus Corona Menyebar di Korea Utara
Untuk itu dia meminta semua masyarakat menaati aturan PSBB. Pria yang akrab disapa RK tersebut menjamin logistik pangan dan bantuan sosial akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB.
Baca Juga : 2 Positif Corona di DIY Dirawat di Kota Jogja dan Bantul
“Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin,” ujarnya.
Sumber : Bisnis
Comments