STARJOGJA.COM, Info – Masyarakat diharapkan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No.6/2020 tentang Panduan Ibadah saat Ramadhan dan Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19. Panduan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyegaran virus Corona.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman Sa’ban Nuroni mengimbau masyarakat untuk beribadah di rumah selama Ramadan, baik Salat Tarawih, tadarus, buka puasa dan makan sahur. “Ini sifatnya imbauan agar ibadah selama Ramadan digelar di rumah. Ini bukan melarang ya, tapi untuk melindungi masyarakat dari risiko terpapar virus Corona,” kata Sa’ban, Sabtu (11/4/2020).
Sa’ban mengatakan SE tersebut sudah disosialisasikan ke masjid-masjid melalui kantor urusan agama (KUA) di seluruh kecamatan. Dalam waktu dekat Kemenag juga akan menyampaikan SE tersebut kepada organisasi masyarakat (ormas-ormas) keagamaan yang ada di Sleman. “Jadi agar terhindar dari virus Corona, diimbau agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan di rumah. Karena sifatnya imbauan, memang tidak ada sanksinya, tetapi tolong lihat tujuan utama dari SE ini,” katanya.
Baca Juga : Selama Ramadan Kemenag Imbau Ibadah di Rumah
Beberapa panduan yang tercantum dalam SE tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama pandemic Covid-19.
Dia mengingatkan masyarakat pada kejadian di Jakarta, di mana ada sejumlah jemaah masjid terpaksa diisolasi karena terpapar virus Corona. Dia berharap hal itu tidak sampai terjadi di Sleman.
Dia juga berharap agar masyarakat bisa saling menjaga dan ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menerapakan physical distancing atau jaga jarak. Jika muncul kerumunan maka dikhawatirkan virus bisa tersebar dengan mudah ke banyak orang sekaligus. “Kegiatan lain seperti buka bersama atau sahur on the road pun sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi mengundang orang dalam jumlah banyak,” katanya.
Selain ibadah selama Ramadan, SE Menag tersebut juga mengatur pelaksanaan Salat Idulfitri yang biasanya digelar di masjid atau lapangan hendaknya digelar di rumah bersama keluarga secara berjamaah. “Selain itu, kegiatan seperti syawalan atau silaturahmi, bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi telepon atau video call,” katanya.
Sumber : harianjogja
Comments