STARJOGJA.COM, JGOJA – Pejabat Pemda DIY Tahun Ini Tak Dapat THR. Pemda DIY akan menjalankan keputusan Pemerintah Pusat untuk tidak memberikan THR kepada PNS eselon II dan eselon I.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY akan menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pengalihan THR untuk kebutuhan penanganan Covid-19.
Ia meyakini semua pejabat pemda yakni PNS eselon II ke atas di lingkungan Pemda DIY bisa memahami dengan kondisi saat ini. Di mana pendapatan negar berkurang di tengah pandemi, di sisi lain butuh pembiayaan untuk penanganan Covid-19.
“Kami akan laksanakan, toh pengurangan THR itu untuk mencukupi kebutuhan penanganan Covid-19. Apalagi kondisinya seperti ini, mau mudik juga harus berfikir, mau beli baju banyak yang tidak buka. Saya berharap teman-teman menerimanya dengan arif kalau memang diputuskan demikian, kami mengikuti. Karena memang kondisi keuangan negara berkurang,” katanya Rabu (15/4/2020).
Baskara Aji mengatakan THR untuk PNS sebenarnya sudah dimasukkan di APBD 2020. Tetapi mengingat dana alokasi umum dari pusat juga berkurang maka akan menjadi kendala tersendiri.
Oleh karena itu dengan tidak diberikannya THR untuk eselon II ke atas, harapannya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 seperti pembelian sembako.
“Sebetulnya THR kan sudah ada di APBD angkanya, tetapi kalau DAU berkurang, tentu kami juga tidak bisa mencairkan. Tetapi kami bersyukur kalau eselon III dan IV masih dapat [THR],” ujarnya.
Comments