News

Bocah Karanganyar Berani jadi Pencuri Pakaian Dalam

0
perempuan rentan kekerasan
kekerasan anak dan perempuan (JIBI)

STARJOGJA.COM, Info – Pencuri pakaian dalam di Jaten, Karanganyar yang ditangkap ternyata masih anak-anak. Ia sempat tepergok mencuri pakaian dalam milik warga Perumahan Griya Shafa III, Beluk Kidul RT 004/ RW 008, Sroyo, Jaten, Karanganyar Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (16/4/2020), pelaku pencurian pakaian dalam di Jaten, Karanganyar itu berinisial A, 16, warga Jebres, Solo.

A ditangkap karena menjadi pencuri pakain dalam seperti celana dalam dan kutang milik warga perumahan tersebut.

Baca Juga : Dua sejoli mencuri untuk biaya pacaran mereka

Ketua RT 004/ RW 008, Suratmin, mengatakan A diketahui sudah mencuri pakaian dalam sebanyak sembilan kali. Pelaku juga diketahui melancarkan aksi mencuri dengan mengendarai sepeda motor. Ia menduga pelaku memiliki kelainan yang terobsesi dengan pakaian dalam.

“Katanya dia [pelaku] suka pakaian dalam. Mungkin ada kelainan. Memang suka ambil celana dalam dan BH [kutang], Kemarin kira-kira ada 10,” terang dia.

Saat pelaku ditangkap, korban yang kesal kemudian mengalungkan pakaian dalam tersebut ke badan pelaku. Menurut Suratmin, aksi korban sempat dia cegah.

“Kalau emosi ya lumrah. Aksi itu atas inisiatif korban. Saya sempat melarang, ada warga yang memukul juga,” kata dia.

Kapolsek Jaten, Iptu Achmad Ridwan Prevost, mengatakan pelaku, korban, dan pihak desa sudah dimintai keterangan di kantor polisi. Polisi mengamankan 15 pakaian dalam dari tangan pelaku.

Dia mengimbau agar warga ketika menangkap pencuri untuk menahan diri dan tidak terbawa emosi.

“Masih dalam penyelidikan. Pelakunya masih di bawah umur. Pelaku juga masih dimintai keterangan serta wajib lapor,” ucap dia.

Sumber : Solopos

Serangan Tawon Vespa Membuat Warga Sragen Meninggal

Previous article

Aplikasi Pelacakan Covid-19 Buatan India Ramai Pengguna

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News