STARJOGJA.COM, NUSANTARA – Terdapat 41 titik wilayah transmisi lokal kasus Covid-19 berdasarkan pada tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 41 titik transmisi lokal kabupaten/kota itu tersebar di 17 provinsi yang merata mulai dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Bali, hingga Papua.
Mengutip Bisnis.com pada Kamis, (16/4), Kemenkes merinci 17 provinsi memiliki sejumlah titik sebaran yang lebih terpusat pada tingkat kabupaten/Kota. Adapun 17 provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Kalimatan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Baca juga : WHO Sebut Memungkinkan Penularan Melalui Udara
Mengutip Ahli Epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat Defriman Djafri yang ditulis Bisnis.com, mengatakan setiap daerah mesti bisa mengindentifikasi kasus transmisi atau penularan lokal dari Covid-19.
Defriman menjelaskan transmisi lokal itu berarti sudah ada kejadian kasus yang bukan berasal dari luar negeri, melainkan penularan terjadi dari yang sekunder atau penularan dari orang di dalam negeri kepada yang lain.
Sebagai contoh, Defriman melanjutkan, ada keuarga yang pulang dari Malaysia atau daerah terjangkit Covid-19 dan masuk ke salah satu daerah di Indonesia. Jika yang bersangkutan positif Covid-19 maka itu tergolong imported case. Namun, jika dia sudah menularkan pada orang lain di daerah maka disebut transmisi lokal.
“Jadi kalau orang nomor dua ini sudah menularkan pada orang nomor tiga, ini sudah terjadi transmisi lokal,” katanya.
Comments