NewsNusantara

Bea Cukai Jateng dan DIY Bebaskan Cukai Etil Alkohol

0
cukai etil alkohol

STARJOGJA.COM, JOGJA – Dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah & DIY telah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

Pembebasan cukai diberikan kepada sebanyak 6,21 juta liter dengan nilai cukai Rp124,23 miliar.

Seperti diketahui etil alkohol merupakan bahan baku untuk memproduksi hand sanitizer, antiseptik atau desinfektan yang nantinya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca juga : Bea Cukai Jelaskan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri

Dikutip dari Bisnis.com, Jum’at (17/4), Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng & DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya.

“Padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiring dengan semakin meluasnya wabah Covid-19 ini,” katanya.

Padmoyo menuturkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, beberapa perusahaan atau yayasan yang sudah merealisasikan fasilitas pembebasan tersebut di antaranya Djarum Fondation, PT Indo Acidatama, UD Rachmasari, CV Budiarta, PT Likuid Pharmalab Indonesia, PT Madubaru, dan PT Nojorono Tobacco.

Selain pembebasan cukai etil alkohol, otoritas kepabeanan juga telah membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap impor masker dan alat pelindung diri atau APD.

Kendati demikian, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY.

Data Kanwil DJBC Jateng & DIY menunjukkan hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Meski impor masih sangat terbatas, saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD.

Bayu

Syakir Daulay Penyanyi Memiliki Lisensi Lagu Aisyah Istri Rasulullah

Previous article

Dampak Covid-19, Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News