STARJOGJA.COM, JOGJA – Dishub DIY Sosialiasikan Pembatasan Jumlah Kendaraan. Dishub DIY mulai melakukan sosialiasi pembatasan jumlah penumpang dan kendaraan yang masuk ke wilayah DIY di pintu masuk wilayah Prambanan, Jumat (17/4). Hal yang sama juga dilakukan di pintu masuk DIY di wilayah Tempel.
Menurut Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya transmisi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY.
“Untuk (pintu masuk) Prambanan kami mulai hari ini (kemarin). Senin pekan depan, dilakukan di pintu masuk wilayah Barat, di Temon (Kulonprogo),” katanya.
Dijelaskan Tavip, tiga posko didirikan untuk memantau lalu lalang kendaraan dan orang yang masuk ke wilayah DIY. Ketiga posko tersebut merupakan jalur-jalur utama mobilitas orang dan kendaraan antar daerah. Adapun Dishub Kabupaten Kota juga akan menerapkan pola yang sama khususnya di jalan-jalan kabupaten.
Sejumlah kendaraan non plat AB yang masuk ke wilayah Sleman dihentikan dan diperiksa oleh petugas. Petugas kemudian mendata jumlah dan identitas seluruh penumpang dan tujuan masuk ke wilayah DIY.
“Operasi ini sifatnya masih persuasif. Petugas mendata dan menyampaikan rencana pembatasan tersebut sesuai Permenhub,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengeluarkan protokol kedatangan di Terminal Bus bagi pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah DIY. Protokol tersebut didasarkan pada Permenhub No.18/2020.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan protokol kedatangan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat sambil menunggu kesiapan personil.
“Mulai Senin (pekan depan) dilaksanakan sambil menunggu kelengkapan personil,” kata Tavip kepada Harianjogja.com, Jumat (17/4/2020).
Dalam protokol tersebut ditetapkan alur penanganan pemudik dan angkutan umum selama masa pandemi Covid-19 terjadi. Bus-bus yang masuk ke DIY, katanya, wajib masuk terminal. Di terminal bus yang kosong kemudian disterilisasi.
Adapun penumpang yang turun di terminal, diminta untuk cuci tangan, diperiksa dengan thermogun dan menyerahkan surat keterangan sehat. Jika kondisi penumpang baik, maka ia diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Kalau penumpang kondisinya baik (sehat) akan mendapatkan surat keterangan sudah diperiksa dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
“Sesampai di lokasi tujuan, pendatang atau pemudik wajib melaporkan ke RT/RW dan melakukan isolasi mandiri,” katanya.
Sebaliknya jika tidak membawa surat keterangan sehat dan kondisinya tidak baik atau suhu badan di atas 38 derajat celsius akan di arahkan ke ruang karantina khusus.
Comments