Flash Info

Ini yang Membatalkan Puasa

0
Makan Buah Kurma
Suasana jelan berbuka puasa di kawasan lembah UGM

STARJOGJA.COM, Info – Puasa ramadan bagi umat muslim hukumnya wajib. Selama puasa dilarang untuk makan dan minum yang membatalkan puasa.

Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya seperti dikutip dari nu.or.id:

Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja. Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung.

Baca Juga : Berburu Menu Berbuka Puasa di Kota Semarang

Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)

Kedua, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Ketiga, muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

Keempat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Kelima, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Keenam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

Ketujuh, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

Kedelapan, murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Delapan hal diatas adalah perkara yang dapat membatalkan puasa, ketika salah satu dari delapan hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan oleh seseorang menjadi batal. Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan serta menjadi ibadah yang diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Amin yaa Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember Tags: puasa ramadhan Share: Rekomendasi Pidato Rasulullah Menjelang Ramadhan Tiga Persiapan Penting Menyambut Bulan Ramadhan Beberapa Peristiwa Penting di Bulan Sya’ban Khutbah Jumat: Yang Sering Dilupakan di Bulan Sya’ban Melihat Corona dari Perspektif Aqidah dan Fiqih Doa Doa Penutup Majelis Taklim KHM Syafi’i Hadzami Doa Rasulullah agar Dibaca Pasien Covid-19 Doa Rasulullah agar Terhindar dari Wabah Penyakit seperti Covid-19 Doa Sapu Jagat Ini Doa saat Orgasme atau Ejakulasi Warta Video PBNU: Percepat Zakat di Awal Ramadhan! Kamis 23 April 2020 17:24 WIB Bahtsul Masail 1 Hukum Shalat Jumat Online atau Live Streaming via Media Sosial 2 Apakah Boleh Mengumandangkan Adzan Shallu fi Rihalikum atau fi Buyutikum? 3 Mengapa Umat Islam Tidak Shalat Jumat karena Covid-19? 4 Hukum Menjaga Jarak Jamaah dan Shaf Shalat Jumat dari Covid-19 5 Bolehkah Pemerintah Melarang Pasien Covid-19 Hadiri Shalat Jumat dan Keramaian Umum? Syariah 1 Meneguhkan Fiqih yang Dinamis dan Maslahat (2) 2 Meneguhkan Fiqih yang Dinamis dan Maslahat (1) 3 Imam Mahdi Sang Khalifah Akhir Zaman, Siapakah Ia? 4 Pencegahan Covid-19 dan Hifzhun Nafs dalam Ushul Fiqih Lintas Zaman (2) 5 Pencegahan Covid-19 dan Hifzhun Nafs dalam Ushul Fiqih Lintas Zaman (1) Kontak kami Redaksi: (+6221) 391 4013/14 Sekretariat PBNU (+6221) 31908425 Gedung PBNU Lt.5 Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat 10430 Copyright © 2020 | All rights reserved | NU Online

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/45698/delapan-hal-yang-membatalkan-puasa

Perguruan Tinggi Indonesia Masuk 100 Besar Dunia

Previous article

Gim MotoGP 20 Rilis 23 April 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info