STARJOGJA.COM, SLEMAN – Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya tega berbuat asusila. Adalah seorang pria berinisial DH, 42, warga Sleman, yang telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu sudah ia lakukan sejak 7 tahun lalu.
Dikutip dari Harianjogja.com, pada Jum’at (24/4), Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan aksi pencabulan telah dilakukan DH kepada anak kandungnya yang berinisial C, 16 saat buah hatinya itu masih duduk di bangku kelas III SD.
Baca juga : Ini Motif Kasus Asusila Kotagede
“Tersangka meraba-raba payudara korban, kemudian memegang alat kelamin, mencium bibir korban, dan kemudian memeluk korban,” ujar Iptu Bowo, Jum’at (24/4).
Meskipun aksi asusila sudah dilakukan sejak tahun 2012 namun DH mengaku baru mulai melakukan persetubuhan dengan anaknya sejak 2018 atau ketika C masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka menyetubuhi korban sudah lebih dari 10 kali.
“Persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka dilakukan di dalam rumah tersangka saat korban tertidur di kamarnya. DH mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatannya saat istrinya [ibu korban] keluar rumah,” kata Iptu Bowo.
Tak hanya anak kandungnya, imbuh Iptu Bowo, tersangka juga menjadikan anggota keluarganya yang lain sebagai korban. Tercatat ada tiga orang yang jadi korban tersangka.
“Semua korban ada hubungan keluarga dengan tersangka,” ucap dia.
Kepada tiga korban yang lain itu, tersangka beraksi dengan meraba-raba payudara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain masih memiliki ikatan keluarga, rumah ketiga korban itu juga tidak jauh dari rumah tersangka.
“Tiga korban lainnya, dua anak masih duduk di bangku SD, yang satunya sudah SMA,” kata Iptu Bowo.
Saat melampiaskan nafsu bejatnya, DH kerap mengancam agar korban tidak membuka mulut atas aksi asusilanya itu, baik kepada pihak berwajib maupun ke keluarga. Kepada korban, tersangka selalu mengancam jika sampai ulah bejat itu dilaporkan ke orang lain, maka itu akan jadi aib korban sendiri.
“Diancam seperti itu, korban jadi takut. Saat diperiksa, korban juga mengaku dapat ancaman,” ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP minimal ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumber : Harianjogja.com
Comments