Health

BPJS Kesehatan Resmi Turunkan Premi, Cek Saldonya

0
BPJS Kesehatan

STARJOGJA.COM, Info – BPJS Kesehatan resmi menurunkan kembali iuran premi bulanan per 1 Mei 2020. Bagi mereka yang sudah membayar iuran pada bulan April 2020 iuran lama, maka tagihan pada Mei 2020 akan otomatis disesuaikan dengan tagihan bulan sebelumnya.

Sementara itu, iuran Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nom75 tahun 2019, yang artinya sesuai dengan tagihan yang sempat dinaikan 100 persen.

Melalui akun twitternya, BPJS memberikan cara untuk mengecek kelebihan iuran bulan April 2020 itu melalui aplikasi mobile JKN.

Baca juga : Cegah Corona, Akses BPJS Kesehatan via Mobile JKN

“Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya.Kalian tinggal buka menu “Premi” yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian,” demikian pemberitahuan BPJS.

Penyesuaian kembali iuran BPJS itu sebagaimana Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang hanya membatalkan pasal 34 ayat (1) dan (2), penyesuaian iuran hanya berlaku pada segmen PBPU dan BP (mandiri).

Iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Mei 2020 resmi turun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kembali sesuai  Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500  untuk kelas 3. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, sebelumnya saat kenaikan iuran dijalankan, hampir 800.000 peserta per 13 Januari 2020 melakukan turun kelas layanan. Lalu bagaimana nasib peserta ini setelah iuran kembali seperti semula, apakah dapat kembali ke kelas semula?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan peserta tidak serta merta dapat kembali ke kelas layanan sebelum kenaikan iuran. Menurutnya, sesuai aturan yang ada peserta harus menunggu 1 tahun agar dapat mengubah kelas layanan BPJS Kesehatan.

“Persyaratan perpindahan kelas masih sama,” jelas Anas, Sabtu (2/5/2020).

 Untuk melakukan perubahan kelas rawatan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yakni;

  1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

– Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

– Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)

Perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan ini dapat diajukan dengan sejumlah cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam layanan ini peserta cukup mengklik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

Selain itu, perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan menghubungi pusat layanan pelanggan badan di BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Lainnya, perubahan dapat dilakukan dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Perubahan juga dapat dilakukan pada Mall Pelayanan Publik. Namun saat ini layanan pelayanan publik ini sedang di non aktifkan oleh pemerintah seiring penanganan meluasnya pandemi virus corona. Meski begitu, peserta masih dapat mengunjungi kantor cabang dan kantor kabupaten/kota yang melayani dengan terbatas.

Sumber : Bisnis

KBRI Sri Lanka Kembali Fasilitasi Pemulangan 347 WNI

Previous article

PT HM Sampoerna Sudah Upayakan Sesuai dengan Anjuran WHO

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health