STARJOGJA.COM, Info — Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB belum menjadi pilihan dari Pemkab Bantul mengenai adanya transmisi lokal penularan Covid-19 di Bantul. Pemkab Bantul sampai kini belum juga mengajukan PSBB karena tidak bisa diputuskan sendiri oleh kabupaten, melainkan perlu keputusan dari provinsi.
“PSBB itu wewenangnya provinsi [yang mengajukan],” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, di Dinkes Bantul, Jumat (8/5/2020).
Sri Wahyu mengaku tidak bisa banyak berkomentar soal PSBB karena bukan kewenangannya. Akan tetapi menurut dia, syarat PSBB bukan hanya dari sisi kesehatan, melainkan ada faktor lainnya yang saling terkait antara daerah satu dengan daerah lainnya dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Baca Juga : Dua Orang Reaktif di Rapid Test Massal Bantul
“Itulah kenapa yang bisa mengajukan PSBB adalah pemerintah di tingkat provinsi,” ucap dia.
Sejauh ini Dokter Oky, sapaan akrab Sri Wahyu Joko Santoso, tidak menampik sudah adanya penularan atau transmisi lokal penyakit yang disebabkan virus Corona itu di Bumi Projotamansari. Total ada empat kecamatan yang sudah terjadi tranmisi lokal, yakni Kecamatan Kasihan, Sewon, Piyungan, dan Banguntapan.
Akan tetapi tranmisi lokal yang terjadi, kata dia, masih terbatas dalam lingkup keluarga dan antardusun di dalam satu kecamatan dan belum sampai melintas sampai ke kecamatan lain. “Tranmisi lokal sampai se-Bantul belum,” kata Oky.
Selain transmisi lokal yang belum meluas, Oky menyebut syarat PSBB adalah adanya peningkatan jumlah pasien positif ternfeksi Covid-19 dan peningkatan pasien positif yang meninggal dunia. Ia mengaku ada peningkatan pasien positif, namun angka yang meninggal dunia menurun, sehingga belum bisa dikatakan memenuhi syarat PSBB.
Comments