STARJOGJA.COM, Info – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang.
Persetujuan itu diberikan setelah Gubernur mengundang Kepala Daerah Malang Raya guna membahas persiapan Malang Raya dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (9/5/2020).
Koordinator Tim Advokasi PSBB dan Survailance Covid 19, Windu Purnomo, menyatakan 3 daerah telah ada kajiannya. PMK 9/2020 tetap jadi pedoman, dengan memperhatikan atas (parameter) jumlah kasus, jumlah kematian, sebaran kasus, serta penularan lokal maupun wilayah.
Baca Juga : Kunci Sukses PSBB, Masyarakat Harus Disiplin |
---|
“Perlu saya sampaikan bahwa scoring tidak per daerah, kota Malang sendiri, Batu sendiri atau pun kabupaten Malang sendiri, namun scoring satu kesatuan Malang Raya,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).
Karenanya tim advokasi menghitung kasus untuk Malang Raya. Total kasus confirm positif untuk Malang Raya hingga 8 Mei 2020 berjumlah 69 kasus.
Ada empat kali periodik peningkatan kasus di wilayah tersebut, sedangkan untuk kasus kematian positif Covid-19 ada sejumlah 9 kasus atau 13 persen dan itu lebih tinggi prosentasenya dibanding prosentase nasional.
Dari lonjakan kasus, kematian dan sebaran semuanya terkontribusi dari kabupaten Malang, namun Malang Raya merupakan kesatuan wilayah epidemologi karena mobilitas warga 3 (tiga) daerah ini juga tak ada batasan, maka kembali tim menghitung dalam satu kesatuan wilayah, dan Malang Raya terekomendasikan untuk dilaksanakannya PSBB.
Ada tiga klaster scoring, apabila pada range 0 – 5 maka rekomendasinya hanya penetapan karantina individu, range skor 6-7 maka rekomendasi bisa PSBB dan juga tidak, namun bila sudah masuk skor 8 – 10 maka rekomendasi harus PSBB.
“Malang Raya scornya mentok, ada pada scoring 10 sehingga ya harus PSBB, “ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Untuk itu, kata dia, selama berkas lengkap, maka hari ini juga pengajuan akan diteruskan ke Kemenkes, setidaknya Minggu (10/5/2020), sehingga diharapkan Senin (11/5/2020) sudah ada jawaban dari Kemenkes.
Dari hasil paparan tiga Kepala Daerah Malang Raya, tinggal kabupaten Malang yang diminta Gubernur untuk melengkapi berkas, namun pada dasarnya tiga daerah tersebut sudah sepakat untuk, mengajukan pemberlakukan PSBB i ke Kemenkes.
“Tinggal menunggu kelengkapan berkas dari kabupaten (Malang). Detail plan akan disusun, termasuk Pergub. Bila minggu naik, senin dari kementerian harapannya ada respon segera. Setelahnya diikuti dengan fase sosialisasi berlanjut tindakan dan sanksi,” ucapnya.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan Kota Malang siap pemberlakuan PSBB, termasuk melalui pengembangan physical distancing melalui program RW Tangguh Covid 19 yang didukung Danrem, Dandim serta perguruan tinggi di Kota Malang.
Dia menyampaikan pentingnya PSBB di Malang Raya dengan pertimbangan peningkatan kasus signifikan, penyebaran, serta adanya transmisi lokal. Ketiga hal tersebut sudah memenuhi untuk pengajuan PSBB.
Dia berharap, permberlakuan PSBB berlaku hanya 14 hari. “Belajar dari Surabaya Raya, Insyaallah nanti akan kami detilkan lagi terkait kedisiplinan dan punishment,” ucapnya.
Sumber : Bisnis
Comments