STARJOGJA.COM, Info – Polresta Bandung tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan jenazah korban Corona Covid-19 di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebutkan empat orang itu berinisial BN, DK, AC, dan IR. Keempatnya memiliki peran masing-masing saat menghadang ambulance yang membawa jenazah korban Covid-19 yang akan dikebumikan.
“Kita lihat ada beberapa video yang cukup viral itu, kita lihat perannya masing-masing, ada yang memasang pagar, ada yang teriak-teriak, kemudian ada juga yang menghalau, sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya itu,” kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Baca Juga : Stop Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19
Menurut Hendra, para tersangka mengaku menolak jenazah korban Covid-19 lantaran khawatir dan takut virus tersebut akan menulari warga sekitar pemakaman kendati pemulasaraan jenazah korban Covid-19 itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
Meski demikian, Hendra mengatakan para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Menurutnya para tersangka sudah kooperatif dalam penindakan kasus tersebut.
“Kita tidak lakukan penahanan mengingat yang bersangkutan kooperatif, dan situasinya Covid-19, dimana kita kesulitan untuk mengirimkan para tersangka,” kata Hendra.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman. Karena ada ancaman pidananya,” kata dia.
Sumber : Bisnis
Comments