NewsNusantara

Usia Dibawah 45 Tahun Bebas Beraktifitas Saat Covid-19

0
plasma konvalesen
Ketua Pelaksana Gugus Ketua Pelaksana GugusTugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo

STARJOGJA.COM, NUSANTARA – Pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat berusia di bawah 45 tahun.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa masyarakat dengan rentang umur tersebut cenderung memiliki kondisi fisik yang sehat dan aman dari risiko Covid-19.

“Rata-rata kalau mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kami berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Senin (11/5).

Baca juga : Jumlah ODP Covid-19 Indonesia Mencapai 249 Ribu

Namun, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas di ruang-ruang publik.

“Apabaila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakat, maka diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal,” katanya.

Usia Rentan

Doni melanjutkan bahwa upaya maksimal penyebaran Covid-19 harus berfokus pada kelompok rentan, yakni orang lanjut usia (lansia) dan juga orang-orang yang memiliki penyakit penyerta kronis. Lansia berusia 60 tahun ke atas memiliki risiko kematian akibat Covid-19 sebesar 45 persen.

Kemudian, kelompok usia 46 tahun hingga 59 tahun dengan penyakit pernyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) yang biasanya karena kebiasaan merokok memiliki risiko kematian sebesar 40 persen.

“Nah ketika mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri maka kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko,” katanya.

Dampak ekonomi

Doni melanjutkan bahwa saat ini seluruh dunia tengah berupaya keras menjaga keseimbangan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan dampak ekonomi yang mengikutinya.

Dia juga menjelaskan setiap penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana lainnya atau dalam hal ini potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), sumber pendapatan berkurang, hingga kehilangan sumber pendapatan.

Sumber : JIBI/ Harianjogja.com

Bayu

Batas Waktu Pembayaran THR ke Karyawan

Previous article

Festival Film Cannes Tahun ini Batal

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News