STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan meningkat secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021. Adapun, iuran peserta kelas III akan mendapatkan subsidi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Melalui Perpres itu, Jokowi menaikkan iuran peserta mandiri, yakni peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berbeda dengan sebelumnya, kenaikan iuran saat ini disertai subsidi dari pemerintah.
Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000 mulai Juli 2020. Meskipun begitu, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 dan sisanya akan disubsidi oleh pemerintah.
“Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” tertulis dalam Perpres tersebut.
Iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III akan kembali naik pada 2021 menjadi Rp35.000. Subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.
Adapun, iuran peserta mandiri lainnya akan naik mulai Juli 2021. Iuran peserta mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp100.000 dari saat ini Rp51.000, lalu iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000.
SUmber : Bisnis
Comments