Kota JogjaNews

Hindari Pertemuan Fisik Saat Silaturahmi Lebaran

0
ikrar syawalan

STARJOGJA.COM,JOGJA – Umat Muslim di DIY dilarang melakukan takbiran keliling pada saat menjelang Idulfitri. Hindari Pertemuan Fisik Saat Silaturahmi Lebaran

Silaturahmi lebaran atau halal bi halal hari raya Idul Fitri 1441 H diminta dilaksanakan dengan menggunakan media sosial atau daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa

Ini adalah bagian dari Maklumat Bersama Pelaksanaan Rangkaian Ibadah Idul Fitri 1441 H/2020 M yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY bersama sejumlah instansi dan lembaga organisasi masyarakat Islam merumuskan

Kegiatan ini dihelat di Ruang Rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag DIY, Jumat (15/5/2020).

“Kemenag DIY bersama sejumlah instansi dan ormas Islam telah bersepakat dan berkomitmen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 kaitannya dengan pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri tahun ini,” jelas Kakanwil Kemenag DIY H. Edhi Gunawan, M.Pd.I, dalam maklumat yang diterima starjogja.com.

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirbinmas Polda DIY AKBP Anjar Gunadi, Kasrem 072/Pamungkas Kol.Kav. Puji Setiono, Sekretaris MUI DIY KRT. Drs. H. Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Prof. Makhrus Munajat, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Arif Jamali Muis, M.Pd, Wakil Ketua PWNU DIY H. Fahmy Akbar Idries, SE.,MM, dan unsur Gugus Tugas Covid-19 DIY Ajun Eka Priyanti, SE, MM.

Ada tujuh butir kesepakatan dalam maklumat yang dirumuskan.

Pertama, seluruh elemen masyarakat DIY khususnya umat Islam agar menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Kedua, tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik. Ketiga, kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing, dan meniadakan takbir keliling.

Keempat, salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri atau pun berjamaah bersama keluarga inti, baik dengan khutbah atau pun tanpa khutbah.

Kelima, silaturahmi atau halal bi halal hari raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial atau daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa.

Keenam, semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketujuh, masyarakat dihimbau untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.

Jogja, Sleman dan Kuloprogo Berpotensi Turun Hujan

Previous article

Toko Es Krim Ini Tawarkan Rasa Gas Air Mata

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja