STARJOGJA.COM, SLEMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, akan melakukan sejumlah penyesuaian tahapan dan program pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 setelah pandemi COVID-19.
“Kami akan melakukan sejumlah penyesuaian tahapan pilkada sambil menunggu perubahan PKPU 16/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi.
Menurut dia, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada tanggtanggal 31 Mei 2020.
Baca juga : KPU Sleman Mulai Lakukan Coklit Serentak
“Kami juga akan mempersiapkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan mempersiapkan tahapan pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Berdasarkan jadwal tahapan pilkada dari KPU RI yang bakal diselenggarakan pada 9 Desember 2020, pengumuman, pendaftaran, dan penelitian, penetapan paslon akan diselenggarakan pada 17 Agustus sampai dengan 8 September 2020.
Trapso menambahkan, Untuk masa kampanye akan berlangsung selama 86 hari.
“Untuk masa kampanye sendiri akan dilaksanakan selama 86 hari sejak 11 September sampai dengan 5 Desember 2020,” katanya.
Sumber : Antara
Comments