STARJOGJA.COM, Info – Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan dibebaskan karena mendapat program asimilasi Kemenkumham akhirnya kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Ia kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, Bahar bin Smith menjalankan Asimililasi di rumah sejak hari Sabtu (16/5/2020) dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.
Namun, pada 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah Bahar bin Smith dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
Baca Juga : Tidak Ada Surat Pencekalan Habib Rizieq Shihab
Bahar bin Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.
Pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith dikategorikan sebagai Pelanggaran Khusus. Pasalnya, saat menjalani masa asimilasi ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, salah satunya adalah menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, ceramah tersebuut juga telah beredar dalam bentuk video yang menjadi viral, sehingga dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
“Yang bersangkutan juga telah melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya,” jelas Reynhard pada Selasa (19/5/2020).
Atas perbuatan tersebut, maka Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, yang diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3/2018. Status asimilasi Bahar bin Smith pun telah dicabut dan ia dimasukkan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya kembali ditangkap Polda Jawa Barat, karena diduga telah melanggar komitmen asimilasi Kemenkumham.
Aziz menyebutkan salah satu komitmen asimilasi itu adalah larangan Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk berceramah dan menyinggung penguasa lagi setelah dibebaskan. Namun, setelah dibebaskan pada Minggu (17/5/2020), Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali berceramah.
“Alasan klien saya ditangkap lagi karena dari pihak Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan melanggar komitmen asimilasi yaitu jangan berceramah dan menyinggung penguasa,” tuturnya.
Habib Bahar bin Ali bin Smith adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja pada Selasa 9 Juli 2019 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Atas perbuatannya, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 tahun penjara.
Kronologi
Reynhard mengatakan, pada Selasa dini hari pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Bahar bin Smith.
Pukul 02.00 WIB tim penjemput tiba di kediaman Bahar bin Smith. Kepala Lapad Kelas IIA Cibinong membacakan Surat Keputusan (SK) Pencabutan asmilasi kepada Bahar bin Smith. Selanjutnya, Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana Bahar bin Smith untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Bahar bin Smith tiba di Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 03.15 WIB. Ia pun mengikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, serta dilakukan penggeledahan badan dan barang.
“Yang bersangkutan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9,” kata Reynhard.
Sebelumnya, Bahar bin Smith menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Izin Asimilasi di Rumah bagi Bahar bin Smith dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan. Bahar bin Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.
Pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith dikategorikan sebagai Pelanggaran Khusus. Pasalnya, saat menjalani masa asimilasi ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, salah satunya adalah menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Sumber : Bisnis
Comments