STARJOGJA.COM, Info – Rektor Universitas Negeri Jakarta atau UNJ Komarudin ditangkap KPK dan Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020). Rektor UNJ ditangkap KPK diduga akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020.
THR rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Baca juga : KPK akan Beri Hukuman Mati Koruptor Anggaran Corona
“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” kata Karyoto seperti diberitakan Tempo.co, Jumat (22/5/2020).
Dwi kemudian membawa sebagian dari uang itu, Rp37 juta ke kantor Kemendikbud.
Adapun jatah hadiah Lebaran itu dialokasikan untuk pejabat dan staf Kemendikbud dengan perincian sebagai berikut:
Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta. Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp2,5 juta. Staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta. KPK menyerahkan kasus bagi-bagi THR oleh Rektor UNJ ini kepada Kepolisian dengan alasan belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara.
“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” kata Karyoto.
Sumber : Antara
Comments