STARJOGJA.COM, NUSANTARA – Secara total, Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 105.325 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Diketahui dari sekian banyak narapidana terdapat nama Abu Bakar Ba’asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada pertengahan 2011 lalu.
Baca juga : Gayus dan Abu Bakar Ba’asyir Peroleh Remisi
Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba’asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut dikaji ulang lantaran Abu Bakar Ba’asyir dinilai belum memenuhi syarat, salah satunya pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
Selain Abu Bakar Ba’asyir yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Surakarta ada juga nama Gayus Tambunan divonis atas empat tindak pidana, yakni dua kasus penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan pencucian uang dengan total hukuman 29 tahun pidana penjara. Selain itu, saat menjalani masa hukuman, Gayus juga kerap berulah dengan pelesiran keluar lapas.
Abu Bakar Ba’asyir mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan. Sedangkan Gaus mendapat remisi 2 bulan.
Sumber : JIBI/Harianjogja.com
Comments