STARJOGJA.COM, NUSANTARA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dan terpidana kasus korupsi dan mafia pajak, Gayus Tambunan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.
Keduanya termasuk dari 105.325 narapidana beragama Muslim yang mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kedua narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu mendapat remisi berbeda. Gayus mendapat remisi 2 bulan. Sementara Abu Bakar Ba’asyir mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan.
Baca juga : Khawatir Kena Corona, Abu Bakar Baasyir Ajukan Asimilasi
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan alasan pihaknya memberikan remisi terhadap keduanya karena Gayus dan Abu Bakar Ba’asyir telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
Rika menambahkan keduanya, dinilai berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama berada di dalam Lapas Gunung Sindur.
“Baik persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” kata Rika, dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (26/5).
Sumber : JIBI/Harianjogja.com
Comments