STARJOGJA.COM, BANTUL – Enam pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta didapati tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Selasa (26/5) atau hari pertama usai libur hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Enam orang PNS lainnya (tidak masuk kerja) tanpa keterangan,” kata Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji, Rabu (27/5).
Menurut dia, secara rinci pada hari pertama kerja, pegawai yang hadir sebanyak 1.243 orang, 12 orang sakit, dua orang izin, tujuh orang cuti, 61 orang terlambat, 15 orang turun piket, dua orang tugas belajar dan 290 orang work from home (WFH).
Baca juga : FORPI Yogyakarta Minta ASN Jangan Bolos !
Hermawan mengatakan, terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang “bolos” kerja tersebut, pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati No 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Berdasar Kinerja.
Salah satu konsekuensi yang akan diterima oleh pegawai yang melanggar perbup itu minimal berupa pemotongan tunjangan kinerja, katanya.
Hermawan mengatakan, meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19, namun kewajiban para abdi negara tidak boleh diabaikan, dan harus menaati aturan kerja dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan virus corona jenis baru tersebut.
Kami berharap supaya disiplin menjalankan tugas sebagai PNS terus ditingkatkan, kata Hermawan yang juga menjabat pelaksana tugas (plt) Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Bantul.
Sumber : Antara
Comments