News

Kemenag Membatalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

0
visa non haji
jemaah haji rawan terpisah (Tim P3JH)

STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Agama atau Kemenag akhirnya mengeluarkan keputusan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan sejumlah pihak.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 atau 1441 H ini. Pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H atau 2020 ini,” kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui konferensi virtual, Selasa (2/6/2020).

Kebijakan Kemenag membatalkan pemberangkatan jemaah haji ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020.

Baca Juga : Kemenag Siapkan Skenario jika Haji Dibatalkan

Dia mengatakan keputusan ini telah berdasarkan pada sejumlah kajian yang dilakukan. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.

Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga 1 Juni 2020, disebutkan bahwa Saudi belum memutuskan tentang kejelasan haji.

Di sisi lain, pemerintah tidak lagi memiliki kecukupan waktu untuk persiapan pelaksanaan haji tahun ini termasuk pengurusan visa, penerbangan dan layanan lainnya.

Terlebih berdasarkan jadwal yang ada, penerbangan kloter pertama haji tahun ini akan dimulai pada akhir Juni. Sehingga waktu kurang dari satu bulan diyakini tidak memungkinkan untuk menyelesaikan seluruh persiapan.

“Keputusan ini kami nilai paling tepat dan maslahat bagi jemaah dan pelaksana haji. Ini telah melalui kajian mendalam karena pandemi ini dapat mengancam keselamatan jemaah,” ujarnya.

Dia menjelaskan bagi jemaah yang telah membayarkan biaya perjalanan haji tahun ini, akan diberangkatkan pada musim haji 1442 H atau 2021.

Sumber : Bisnis

Pemimpin Perusahaan Kulit Hitam Respon Demo George Flyod

Previous article

Inggris Uji Coba Lima Obat Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News