Nusantara

Masjid Istiqlal Akan Dibuka Kembali pada Juli 2020

0
Masjid Istiqlal dibuka
desinfektan masjid istiqlal (istimewa)

STARJOGJA.COM, Info – Rencana pemerintah dengan new normal membuat beberapa sektor berencana membuka kembali layanannya termasuk tempat ibadah. Masjid Istiqlal   akan dibuka kembali pada Juli 2020 dengan persiapan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo usai melakukan pemantauan di Masjid Istiqlal, Selasa (2/6/2020) pagi hari. Dalam kunjungannya, presiden ditemani oleh Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Dia mengatakan renovasi besar Masjid Istiqlal sudah mencapai kurang lebih 90 persen, tetapi belum diputuskan apakah akan langsung dibuka ketika renovasi sudah rampung. Keputusan pembukaan berada di tangan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Baca Juga : Masjid Agung Sleman akan miliki Menara setinggi 68 meter

“Apakah setelah selesai [Masjid Istiqlal] akan dibuka, belum kita putuskan. Tapi, tadi sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin, Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan akan dibuka pada bulan Juli,” ujarnya di depan awak media.

Jokowi mengakui penyelesaian renovasi Masjid Istiqlal memang mundur lantaran adanya pandemi Covid-19. Namun, persiapan terus dilakukan, terutama terkait dengan protokol kesehatan agar setiap jemaah yang melaksanakan salat di Masjid Istiqlal aman dari Covid-19.

“Saya titip disiapkan protokol kesehatan hingga nanti pada saat kita melaksanakan salat di istiqlal semua aman dari Covid-19 karena kita tahu penyebaran Covid-19 sampai saat ini di Tanah Air memang belum semua provinsi dan wilayah bisa kita kendalikan,” tuturnya.

Pada 30 Mei 2020, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait dengan panduan penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah. Dalam ketentuan tersebut, setiap rumah ibadah yang boleh dibuka kembali adalah yang berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COvid-19, bukan berdasar status zona yang berlaku di daerah.

Rumah ibadah akan dilihat berdasaran R-Naught/RO dan angka effective reproduction number/RT di kawasan yang aman dari Covid-19. Hal tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan rumah ibadah yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.

Sumber : Bisnis

Iuran Sewa Rumah Susun Gunungkidul Digratiskan 3 Bulan

Previous article

Virus Corona di Surabaya Berbeda dengan Jakarta

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara