Kota Jogja

Yes, KUA Jogja Buka Layanan Nikah Lagi

0
akad nikah daring
Ilustrasi pelaksanaan akad nikah

STARJOGJA.COM, Info – Setelah sempat dihentikan layanannya Kantor Urusan Agama (KUA) Jogja kembali membuka layanan pendaftaran nikah. KUA Jogja buka layanan nikah untuk masyarakat atau calon pengantin (Catin) yang ingin melangsungkan pernikahan.

Walaupun, status tanggap darurat di DIY masih akan diperpanjang hingga 30 Juni mendatang. Kepala Kantor Kemenag Kota Jogja Nur Abadi, mengatakan jika teknis pendaftarannya melalui skema online.

Kendati demikian, ia juga tidak menampik bagi masyarakat yang ingin mendaftar ke KUA juga diperbolehkan. Namun, jumlahnya dibatasi agar tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga : Layanan Nikah di KUA Harus Lakukan Protokol Covid-19

“Teknis pendaftarannya melalui pendaftaran online. Nanti, kalau sudah punya persyaratan kemudian bisa di scan dan disampaikan ke KUA. Tapi, kalau ada warga yang mau datang juga bisa. Namun, hanya diwakili oleh satu orang. Tidak perlu walinya juga ikut datang,” ujar Nur Abadi, Selasa (2/6/2020)

Setelah melakukan pendaftaran, lanjut Nur Abadi, ia dan jawatannya juga sudah melakukan sejumlah upaya penyesuaian di tengah pandemi Covid-19 ini. Pendaftar yang akan difasilitasi adalah catin yang sudah mendaftarkan diri sampai dengan tanggal 23 April 2020 dan catin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 29 Mei 2020.

“Nanti ada pembatasan ijab dalam satu hari hanya akan ada berapa acara ijab. Itu sudah diatur oleh aturan dari Ditjen Kemenag. Sehari maksimal delapan ijab kabul,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai protokol pencegahan Covid-19 dalam prosesi ijab yang dilakukan oleh petugas KUA, Nur menyebutkan jika upaya pencegahan penularan Covid-19 menjadi prioritas ia dan jawatannya selama menjalankan tugas.

“Diharapkan nanti ijab dilakukan di kantor KUA. Akan tetapi, kalau misalnya terpaksa harus dilakukan di luar kantor tentunya protokol akan lebih ketat lagi. Petugas harus pakai APD dan lainnya. Itu yang bertanggung jawab adalah mempelai. Kalau di KUA kan cukup sudah ada protokol pencegahan penularan Covid-19 yang sudah ditentukan,” terang Nur.

Alih-alih ijab kobul dilakukan di tempat calon pengantin, Kemenag RI, lanjut Nur, memang menganjurkan ijab kobul dilaksanakan di kantor KUA. Hal tersebut dikarenakan, upaya pengawasan dan protokol pencegahan penularan Covid-19 sudah ditentukan. Kalau di kantor kan mudah dikendalikan. “Kalau di luar kantor yang konsekuensinya petugas dan juga catin harus memakai APD,” imbuhnya.

Pembukaan kembali layanan pendaftaran nikah bagi calon pengantin juga akan melihat kondisi di lapangan. Penambahan kasus positif maupun penurunan kasus Covid-19 menjadi tolak ukur bagi Nur dan jawatannya dalam mempertimbangkan untuk membuka atau menutup sementara layanan pendaftaran nikah.

“Penutupan sementara tergantung dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang ada. Hampir di semua provinsi kan sudah menurun kasusnya. Hanya dibeberapa provinsi saja yang masih tinggi. Termasuk misalnya di Jogja kan sudah lumayan landai. Pastinya nanti akan bisa ditinjau ulang,” jelasnya.

Pada hari ini, lanjut Nur, juga belum ada masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menikah di KUA wilayah Jogja. Walaupun, pembukaan sendiri sudah aktif sejak tanggal 1 Juni lalu.

“Belum ada yang daftar. Kami baru mulai mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan kantor. Pembukaan memang sudah aktif sejak tanggal 1 Juni. Namun, mulai efektifnya kemungkinan tanggal 5 Juni karena sudah ada yang bertugas di kantor,” ujarnya.

Sumber : Harianjogja

Sebaran Kasus Covid-19 Jawa Timur, Surabaya Warna Hitam

Previous article

SEGA Hidupkan Game Gear Mikro

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja