STARJOGJA.COM, Info – Pemerinah Filipina berencana menerapkan penarikan pajak terhadap pengusaha bisnis online. Melesatnya pamor bisnis daring telah membuat Filipina menyasar sektor ini sebagai sumber pendapatan di tengah pandemi Covid-19.
Departemen Pajak Filipina telah memerintahkan semua pengusaha bisnis daring untuk mendaftarkan usahanya, membuka transaksinya pada masa lalu, dan membayar pajak hingga akhir Juli tahun ini.
Sejak masa karantina wilayah dimulai pada Maret lalu, warga Filipina berbondong-bondong menjual berbagai hal di internet mulai dari makanan hingga masker.
Baca juga : Filipina Perpanjang Lockdown hingga 30 April
Pandemi Covid-19 telah menekan kesehatan fiskal Filipina yang ditunjukkan dengan merosotnya pendapatan dan melonjaknya pengeluaran menyusul upaya pemerintah untuk memacu perputaran roda ekonomi.
Bank Dunia sendiri memprediksi pertumbuhan ekonomi negara ini bakal terkontraksi pada tahun ini. sebelumnya, Sekretaris Keuangan Filipina Carlos Dominguez menyatakan defisit bujet tidak akan melebihi angka 9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun ini.
“Tanpa ada tambahan pendapatan, kami tidak akan bisa memberikan stimulus dan tidak bisa melakukan intervensi lebih dalam di tengah ancaman Covid-19 yang masih nyata,” kata juru bicara Presiden, Harry Roque, dikutip Bloomberg, Kamis (11/6/2020).
Filipina bergabung dengan negara tetangga lainnya di Asia Tenggara yang membidik pajak bagi bisnis online. Kabinet Thailand bahkan telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai bagi bisnis online dari luar negeri.
Tak jauh berbeda, Presiden Indonesia Joko Widodo juga telah menandatangani kebijakan untuk mengenakan pajak bagi aktivitas e-commerce pada Desember tahun lalu.
Sumber : Bloomberg
Comments