STARJOGJA.COM, TEKNO – Aplikasi pesan singkat, WhatsApp menjadi salah satu tempat terjadinya kekerasan seksual selama bekerja di rumah atau work from home (WFH). Salah satunya lewat kiriman Stiker Pornografi di WhatsApp.
Lantas apakah mengirim stiker bergambar seksual/pornografi di WhatsApp (WA) termasuk ke dalam bentuk pelecehan?
Ellen Kusuma dari Digital At-Risks, SAFEnet mengatakan stiker WA termasuk muatan atau konten digital. Di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 dengan jelas disebutkan seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Maka dia bisa dikenakan pasal 27 ayat 1,” ujarnya baru-baru ini.
Namun menurutnya perlu berhati-hati karena pasal 27 ayat 1 bukan pasal yang punya perspektif korban. Pasal ini terbilang karet karena berpotensi untuk mengkriminalisasi korban.
Dalam kasus stiker berbau pornografi, perlu dipastikan siapa yang bisa dikenakan sanksi hukum. Apakah pengirim ataukah yang membuat stiker. “Ini harus bisa dilihat walaupun kalau dari pasalnya sendiri, ketiganya bisa, cuma satu yang membuat karet juga itu definisi kesusilaan yang ada di situ,” jelasnya
Ya, dalam hal ini, bukan hanya pembuat, penyebar, bahkan korban sendiri bisa dijerat pasal ini jikalau stiker tersebut dibuat dari foto korban yang dibumbui seksualitas. “Kita harus hati-hati dalam menggunakan pasal 27 ayat 1 itu,” tukasnya.
Comments