NewsNusantara

OJK Tegaskan Kookmin Pemegang Saham Mayoritas Bukopin

0
entitas keuangan ilegal
OJK

STARJOGJA.COM, JAKARTA – OJK Tegaskan Kookmin Masih Jadi Pemegang Saham Mayoritas Bank Bukopin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi berita dari beberapa media online yang beredar pada Senin pagi ini dengan judul OJK: “Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin”.

“Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah. Surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan bagi media dan publik,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya pada media, Senin (15/06).

Selain itu, OJK juga menyatakan Kookmin Bank juga sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin pada 11 Juni 2020, sehingga berita tersebut tidak benar.

Sementara itu, berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, OJK menyatakan surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya, kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.

Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar 200 juta dolar AS yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin di atas 51 persen.

“Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis baru ke Indonesia sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir,” kata Anto.

OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di rekening penampungan sementara (escrow account) per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.

Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.

Gugus Gugas Covid-19 DIY Perlu Gelar Swab Massal

Previous article

Wisatawan Asal Asia Belum Bisa Berlibur ke Eropa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News